Logo GMKI |
ANGGARAN DASAR
Gerakan
Mahasiswa Kristen Indonesia
P
E M B U K A A N
Sesungguhnya Yesus Kristus, Anak Allah
dan Juruselamat, ialah Tuhan manusia dan alam semesta. Kehadiran-Nya dalam
sejarah ialah perbuatan Allah untuk menebus dan menyelamatkan manusia melalui
kematian dan kebangkitan-Nya yang menjadikan semuanya baru dan sempurna.
Anugerah-Nya yang dinyatakan dalam
karya-Nya memanggil manusia untuk percaya dan mengucap syukur dalam
penatalayanan alam semesta, mewujudkan iman, pengharapan dan cinta kasih dalam
kehidupan sehari-hari.
Roh Kudus menghidupkan persekutuan
orang beriman selaku gereja yang Esa, Am dan Rasuli, yang diutus untuk
menyampaikan kabar keselamatan dan pembebasan bagi pembaharuan manusia dan alam
semesta.
Maka menjadi panggilan dan pengutusan
setiap warga gereja yang ditempatkan oleh Tuhan di dalam perjalanan sejarah
bangsa dan negara Indonesia, untuk menyatakan kehadiran-Nya dan kehidupan yang
bertanggungjawab bersumber pada Alkitab, yang menyaksikan Yesus Kristus ialah
Tuhan dan Juruselamat di dalam keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang
mengerjakan keselamatan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan perdamaian,
keadilan dan kebenaran di tengah-tengah masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk mewujudkan panggilan dan
pengutusan dalam kehidupan dan perkembangan Perguruan Tinggi dan mahasiswa,
maka pada tanggal 9 Februari 1950
Mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenten
Vereeniging op Java, yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di
Kaliurang untuk mengikutsertakan gereja dalam pergerakan oikumene dan
perjuangan Bangsa yang dalam revolusi kemerdekaan Indonesia menjelma menjadi
Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia bersama-sama dengan Christelijke
Studenten Vereeniging pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru
bersama-sama berjuang menegakkan dan mempertahankan Republik Indonesia, Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian meleburkan diri dan berhimpun dalam satu
bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, yang bergabung
dalam World Student Christian Federation.
Pasal
1
NAMA,
TEMPAT DAN WAKTU
1. Organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia,
disingkat GMKI.
2.
Organisasi ini berkedudukan di tempat Pengurus
Pusat.
3.
Organisasi ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan.
|
Pasal 2
A S A S
“Dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, organisasi ini berasaskan Pancasila sebagai
satu-satunya “ASAS”
Pasal 3
VISI DAN MISI
1. Visi Organisasi ini adalah terwujudnya kedamaian, kesejahteraan,
keadilan, keutuhan ciptaan dan demokrasi di Indonesia berdasarkan kasih
2. Misi Organisasi ini adalah :
a. Mengajak mahasiswa dan warga Perguruan Tinggi lainnya kepada
pengenalan akan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Penebus dan memperdalam iman
dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.
b. Membina kesadaran
selaku warga gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan Perguruan Tinggi
dalam kesaksian memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja.
c. Mempersiapkan
pemimpin dan penggerak yang ahli dan bertanggungjawab dengan menjalankan
panggilan di tengah-tengah masyarakat, negara, gereja, Perguruan Tinggi, dan
mahasiswa, dan menjadi sarana bagi terwujudnya kesejahteraan,
perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan
alam semesta.
Pasal 4
U S A H A
Organisasi ini berusaha mencapai Visi
dan Misinya sejalan dengan Asas Organisasi.
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1. Status :
Organisasi ini adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan
bagian dari organisasi politik.
2.
Bentuk : Organisasi ini
berbentuk kesatuan yang mempunyai cabang-cabang di kota-kota perguruan tinggi
di Indonesia .
Pasal 6
KEANGGOTAAN
1. Yang diterima menjadi anggota ialah mereka yang menerima tujuan
serta bersedia menjalankan usaha organisasi.
2. Anggota terdiri
dari :
a. Anggota biasa.
b. Anggota luar
biasa.
c. Anggota
Kehormatan.
d. Anggota penyokong.
3.
Hak Anggota :
a. Anggota biasa
mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
b. Anggota luar biasa
mempunyai hak dipilih dan hak usul.
c.
|
Anggota kehormatan dan anggota penyokong mempunyai hak usul.
4. Kewajiban Anggota
:
a.
Bertanggungjawab mewujudkan
tujuan dan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
organisasi.
b. Bertanggungjawab mewujudkan
dan membina persekutuan dalam kehidupan organisasi.
Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1.
Organisasi ini mempunyai alat perlengkapan yang
terdiri :
a. Kongres
b. Pengurus Pusat
c. Konperensi Cabang
d. Badan Pengurus
Cabang.
2. Kongres :
a. Kongres adalah
badan tertinggi dalam organisasi.
b.
Kongres berlangsung
sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
c.
Kongres berlangsung atas
panggilan Pengurus Pusat atau permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
cabang.
3. Pengurus Pusat
(PP) :
a. Organisasi ini dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b. Pengurus Pusat
dipilih oleh Kongres untuk masa kerja dua tahun.
4. Konperensi Cabang
(Konpercab) :
a. Konperensi Cabang
adalah badan yang tertinggi dalam cabang
b. Konperensi Cabang
berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun
c. Konperensi Cabang
berlangsung atas panggilan Badan Pengrus Cabang atau atas permintaan
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota biasa
5. Badan Pengurus
Cabamg (BPC) :
a.
Cabang dipimpin oleh Badan
Pengurus Cabang.
b. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang untuk masa
kerja satu atau dua tahun.
Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
a. Keputusan
persidangan organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan
hikmah kebijaksanaan, dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara
terbanyak.
b. Pemungutan suara
terbanyak dalam kongres dilakukan dengan satu cabang satu suara.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari iuran
anggota, sumbangan dan pendapatan lain yang sesuai dengan asas dan tujuan
organisasi.
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.
|
Perubahan Anggaran Dasar organisasi ini
berlaku berdasarkan Keputusan Kongres dengan persetujuan sekurang-kurangnya
tiga perempat jumlah suara utusan yang hadir.
2. a. Usul perubahan Anggaran Dasar dari Cabang sudah
disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya empat bulan sebelum
kongres.
b. Selanjutnya
Pengurus Pusat sudah Menyampaikan kepada kepada Cabang-cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum kongres.
Pasal 11
PEMBUBARAN
1. Organisasi ini dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus
berlangsung untuk maksud tersebut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga
perempat jumlah cabang, serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya tiga
perempat dari jumlah suara utusan yang hadir.
2.
a. Pengurus Pusat memberitahukan kepada
cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan
sebelum kongres khusus tersebut.
b. Kongres Khusus
memutuskan mengenai hak milik organisasi.
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran
Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
Pasal 1
U S A H A
1. Mempertumbuhkan dan memperdalam kehidupan beriman dengan doa,
Penelaahan Alkitab, ibadat, pembinaan persekutuan dan tanggung jawab bagi
perkembangan, pembaharuan dan keesaan gereja yang am.
2. Membina kemajuan studi dan
riset untuk mengikuti dan menguasai ilmu pengetahuan, mewujudkan panggilan
Penguruan Tinggi mahasiswa dalam mempersiapkan sarjana dan pemimpin yang ahli
dan bertanggungjawab bagi pembangunan dan pembaruan untuk mencapai
kesejahteraan materiel dan spirituil
3. Mempersiapkan pemimpin dan penggerak ahli dan bertanggungjawab
terhadap Allah dan manusia di dalam masyarakat, negara, gereja, Perguruan
Tinggi dan mahasiswa bagi terwujudnya perdamaian, keadilan, kesejahteraan,
kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1. Anggota terdiri dari :
a. Anggota biasa, yaitu mahasiswa, warga negara Indonesia, yang sedang
mengikuti kuliah pada suatu Perguruan Tinggi di Indonesia sampai dua tahun
sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi.
b. Anggota luar biasa, yaitu :
(1). Bekas anggota biasa;
(2). Bekas mahasiswa dan mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a.
c. Anggota kehormatan, yaitu mereka yang berjasa kepada organisasi.
d. Anggota penyokong, yaitu mereka yang bersedia membantu organisasi
secara berkala dengan jumlah yang
ditentukan oleh Badan Pengurus Cabang.
2. Penerimaan anggota :
a. Anggota biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi
syarat penerimaan anggota.
b. Anggota luar biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah
memenuhi syarat penerimaan anggota.
c. Anggota kehormatan diangkat oleh Pengurus Pusat atas usul Badan
Pengurus Cabang.
d. Anggota penyokong diangkat oleh Badan Pengurus Cabang.
3. Pembebasan keanggota berlaku karena :
a. Meninggal dunia.
b.
Atas
permintaannya sendiri secara tertulis kepada Badan Pengurus Cabang.
c.
Dibebaskan
sementara oleh Badan Pengurus Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri
dalam Konperensi Cabang.
d.
Dipecat
dengan keputusan Konperensi Cabang dan yang bersangkutan berhak membela diri
dalam kongres.
4.
|
Daftar anggota :
Badan Pengurus
Cabang sudah menyerahkan daftar anggota kepada Pengurus Pusat
sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun yang diserahkan selambat-lambatnya
tiga bulan sebelum kongres.
Pasal 3
K O N G R E S
1. Kongres berlangsung dengan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ½ n + 1 jumlah cabang dan sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari
jumlah seluruh utusan yang telah ditentukan..
2. Utusan-utusan yang menghadiri Kongres mewakili cabang yang Badan
Pengurus Cabangnya sudah dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
3. Jumlah utusan cabang yang menghadiri Kongres diutus sebagai berikut
:
025 -100 orang anggota diwakili oleh 2 orang
utusan.
101 -200 orang anggota diwakili oleh 3 orang
utusan.
201 -300 orang anggota diwakili oleh 4 orang
utusan.
301 -500 orang anggota diwakili oleh 5 orang
utusan.
501 -700 orang anggota diwakili oleh 6 orang
utusan.
701 -950 orang anggota diwakili oleh 7 orang
utusan.
951 -1250 orang anggota diwakili oleh 8 orang
utusan
1251-1750
orang anggota diwakili oleh 9 orang utusan
1751-dst orang
anggota diwakili oleh 10 orang utusan
4. Kongres dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari utusan-utusan
dan unsur Pengurus Pusat yang dipilih oleh Kongres.
5. Kongres bertugas :
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
b. Menilai laporan umum Pengurus Pusat
c. Menetapkan garis besar program dan garis besar organisasi,
kebijaksanaan umum dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi
d. Memilih Pengurus Pusat
Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1. Pengurus pusat sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang, yaitu
Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum, dan dua orang anggota.
2. Anggota Pengurus Pusat adalah warganegara Indonesia dan beragama Kristen.
3. a. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem
pemilihan langsung dan/ atau pemilihan
formatur.
b. Susunan Pengurus Pusat yang baru belum terbentuk, maka Pengurus
Pusat yang lama masih tetap bertanggungjawab.
4. a.
Pengurus Pusat bertanggungjawab
kepada Kongres
b. Pengurus Pusat mempersiapkan Kongres.
5. Ketua umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat mewakili organisasi ke
dalam dan keluar.
6. a.
|
Pengurus Pusat dapat membentuk dan
membubarkan badan pembantu yang berupa komisi, panitia khusus bagi kelancaran
pekerjaannya.
b. Pengurus Pusat dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf
yang ditempatkan dalam badan pembantu tersebut.
7. Pengurus Pusat bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu
tahun.
8. Pergantian Pengurus Pusat harus disertai dengan serah-terima yang
selengkap-lengkapnya.
Pasal 5
KONPERENSI CABANG
1. Konperensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari
anggota-anggota yang dipilih oleh Konperensi Cabang.
2. Konperensi Cabang bertugas :
a. Menilai laporan Badan Pengurus Cabang dalam melaksanakan Keputusan
Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konperensi Cabang.
b. Menyusun program kerja, menetapkan struktur, kebijaksanaan dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja cabang.
c. Memilih Badan Pengurus Cabang.
3. Konperensi Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat melalui
Badan Pengurus Cabang.
Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG
1. Badan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang
yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2. Anggota Badan Pengurus Cabang adalah warganegara Indonesia dan
beragama Kristen.
3. a.
Badan Pengurus Cabang dipilih
oleh Konperensi Cabang dengan sistem Pemilihan langsung dan/ atau formateur.
b. Susunan Badan Pengurus Cabang yang telah terbentuk dilantik dan
disahkan oleh Pengurus Pusat dan harus dikirimkan kepada anggota-anggota
selambat-lambatnya dua bulan setelah pemilihan berlangsung.
4. a.
Badan Pengurus Cabang
bertanggungjawab kepada Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat.
b. Badan Pengurus Cabang mempersiapkan Konperensi Cabang.
5. Badan Pengurus Cabang bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam
dua bulan.
6. Penggantian Badan Pengurus Cabang harus disertai dengan serah terima
yang selengkap-lengkapnya.
Pasal 7
SAHNYA PERSIDANGAN
Persidangan sah untuk mengambil keputusan
apabila jumlah yang hadir sekurang-kurangnya setengah ditambah satu orang dari
seluruh anggota persidangan.
Pasal 8
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN
CABANG
1.
|
Pembentukan
dan pembubaran Cabang dilakukan oleh Pengurus Pusat, diberitahukan
kepada cabang-cabang dan dilaporkan kepada Kongres.
2. Pembentukan cabang dilakukan melalui persyaratan :
a. Di kota
yang terdapat Perguruan Tinggi.
b. Sekurang-kurangnya terdapat kesediaan dua puluh lima orang mahasiswa untuk menjadi anggota
dan masing-masing mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat.
c. Sudah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya enam bulan dari cabang
yang berdekatan.
3. Pembubaran cabang dilakukan melalui persyaratan :
a. Apabila di kota
tersebut tidak terdapat lagi Perguruan Tinggi
b.
Apabila
jumlah anggota kurang dari 25 orang.
c.
Titik
a dan b yang termaksud di atas adalah atas sepengetahuan dua cabang yang
berdekatan.
4.
Semua
akibat pembubaran cabang menjadi tanggungjawab Penmgurus Pusat bersama-sama
dengan dua cabang yang berdekatan.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
1. Anggota diwajibkan membayar iuran atau donasi menurut jumlah yang
ditetapkan oleh kongres
2. Cabang diwajibkan sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan
menyerahkan sebahagian dari iuran atau donasi dan pendapatan lainnya kepada
Pengurus Pusat menurut jumlah yang ditetapkan oleh kongres.
3. a. Kongres membentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang anggotanya terdiri
dari wakil cabang-cabang untuk memeriksa Keuangan Pengurus Pusat dan hasil
pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Kongres.
b. Badan Pemeriksa Keuangan bekerja secara berkala selama masa kerja
Pengurus Pusat di antara dua Kongres.
c. Kongres menetapkan pedoman kerja Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 10
LAMBANG DAN MARS
1.
Organisasi
ini mempunyai lambang dan mars.
2. Lambang organisasi terdiri dari :
a. Bendera.
b. Panji
c. Topi.
d. Lencana.
e. Pita kepengurusan.
3. Bendera organisasi.
a.
Dibuat
dari kain berwarna biru laut.
b. (1).
Berbentuk empat persegi panjang
dengan pembandingan tiga berbanding dua.
(2). Di tengah-tengah terdapat gambar GMKI berwarna putih yang terlihat
jelas pada kedua sisinya (dengan tulisan
terbalik pada salah satu sisi).
(3). Perbandingan tinggi lambang dan lebar bendera adalah satu banding
dua.
c.
|
Dipergunakan dalam upacara resmi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat
khusus organisasi bersama-sama dengan bendera Merah Putih.
(1). Dalam upacara tingkat nasional atau daerah (regional) dipergunakan
bendera umum organisasi (bendera GMKI) yang berukuran 270 x 180 cm.
(2). Dalam upacara tingkat lokal (cabang) dipergunakan bendera cabang
yang berukuran 135 x 90 cm.
(3). Bendera Merah Putih yang dipergunakan bersama-sama dengan bendera
organisasi harus mempunyai ukuran yang sama.
4. Panji Organisasi.
a. Dibuat dari kain dengan warna
dasar abu-abu dan biru tua kehitam-hitaman.
b. Tali pinggir (tepi) panji dibuat dari kain berwarna putih.
c. Rumbai-rumbai bawah berwarna putih.
d. Lebar panji 50 cm, dengan perincian 15 cm abu-abu, 20 cm biru tua
dan 15 cm abu-abu.
e. Tinggi panji dari puncak sampai keujung sudut ditengah 80 cm, tinggi
kedua sisi (tepi) 60 cm.
f. Tanda salib dan tulisan dibuat dengan warna putih.
g. (1).
Panji umum bertuliskan huruf GMKI
berwarna putih dibawah tanda salib.
(2) Panji cabang bertuliskan huruf GMKI diatas salib dan nama cabang
dibawah tanda salib.
5. Topi organisasi..
a. Berbentuk bundar (baret) dengan warna dasar biru tua
kehitam-hitaman.
b. Memanjang dari muka ke belakang, di tengah-tengah topi dilekatkan
kain berwarna abu-abu dengan lebar bagian muka 8 cm dan lebar bagian belakang 6
cm
c. Pada topi organisasi hanya dapat dikenakan lencana organisasi yang
berbentuk lambang GMKI yang berrwarna putih logam, biru tua dan abu-abu, berukuran
(tinggi) 4 cm, pada bagian muka yang berwarna abu-abu
d. Dipergunakan dalam setiap kegiatan organisasi baik yanng bersifat
umum, maupun yang bersifat khusus organisasi.
6. Lencana organisasi.
a. Berbentuk perisai (segi lima )
dan dibuat dari logam
b. Di tengah-tengah terletak tanda salib berwarna putih logam diatas
dasar cat biru tua.
c. Topinya berwarna abu-abu, dengan :
(1)
Tulisan GMKI pada bagian
atasnya;
(2) Tiga buah garis-garis vertikal pada setiap sayap, di kanan dan di
kiri, dan garis yang terletak di tengah adalah yang terpanjang;
(3) Tulisan “Ut Omnes Unum Sint” melingkar dari kiri ke kanan, yang
masing-masing berwarna putih logam.
c. Terdiri dari tiga jenis, yaitu:
(1) Lencana dada, dengan tinggi 2,5 cm.
(2) Lencana topi, dengan tinggi 4 cm.
(3) Lencana pita kepengurusan (kordon), dengan tinggi 8 cm.
e. (1).
Dipergunakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a).
Lencana dada dikenakan pada
dada sebelah kiri.
(b).
Lencana topi dikenakan pada
baret (topi).
(c).
|
Lencana pita kepengurusan (kordon) dikenakan
pada pita kepengurusan.
(2). Penggunaan di luar ketentuan ini tidak diperkenankan.
7. Pita kepengurusan (kordon) organisasi.
a. Dibuat dari kain berwarna biru tua dan abu-abu.
b. Lebar pita (kordon) untuk Pengurus Pusat 7 cm, dengan perincian 3,5
cm biru tua dan 3,5 cm abu-abu.
c. Lebar pita (kordon) untuk Badan Pengurus Cabang: 4,5 cm dengan
perincian 1,5 cm abu-abu, 1,5 cm biru tua, dan 1,5 cm abu-abu.
d. (1).
Dipergunakan melingkari leher
dan pada kedua ujungnya diletakkan lencana pita kepengurusan (kordon),
(2). Bagi Pengurus Pusat warna biru tua terletak di sebelah dalam.
e. Panjang Pita (kordon) 120 cm.
f.
Dipergunakan Pengurus Pusat dan
Badan Pengurus Cabang dalam :
(1). Upacara resmi organisasi atau lembaga lain selaku wakil organisasi.
(2). Upacara resmi organisasi, tingkat lokal (cabang), daerah (regional),
maupun nasional.
Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN
ORGANISASI
1. Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari
yang tertinggi sampai terendah sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga
c. Keputusan Kongres
d. Keputusan Pengurus Pusat
e. Keputusan Konperensi Cabang
f. Keputusan Badan Pengurus Cabang.
2. Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih
tinggi sesuai dengan tingkatan keputusan organisasi.
Pasal 12
P E N U T U P
Hal-hal yang belum tercantum dalam
Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus
Pusat, Keputusan Konperensi cabang, dan Keputusan Badan Pengurus Cabang.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
GMKI ini ditetapkan oleh Kongres
Nasional XX GMKI pada tanggal 23 oktober 1986 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
|
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
/
ANGGARAN RUMAH TANGGA GMKI
I.
U M U M
Anggaran Dasar lazim juga disebut
konstitusi. Kata mana dipergunakan untuk menunjukkan kepada Hukum Dasar yang
tertulis dari suatu Negara yang kita kenal dengan Undang-undang Dasar. Bila
dilihat dari pola hidupnya, Negara merupakan organisasi besar yang kegiatannya
sangat luas dan beraneka ragam. Untuk memudahkan kita memahami kedudukan dan
peranan AD/ART suatu organisasi maka dapatlah dianalogikan dengan Hukum Dasar
atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi merupakan hukum berarti mengikat,
mengikat anggota maupun lembaga sebagai aparat organisasi di segala tingkatan.
Konstitusi berarti pula hukum dasar yang berarti sebagai hukum yang tertinggi
di mana semua hukum dan peraturan di dalam organisasi lahir daripadanya. Karena
konstitusi merupakan hukum yang tertinggi dalam suatu organisasi maka
konstitusi hendaknya telah dapat mengatur hal-hal pokok bagi kehidupan
organisasi. Hal-hal pokok itu adalah yang mengatur kelembagaan organisasi dan
yang mengatur keanggotaan serta hubungan antara kelembagaan dan anggota.
Sejauh mana pengamatan yang terlihat dalam
sejarah GMKI maka terdapat motivasi pokok yang merupakan ciri yang senantiasa
tercermin dalam hidup dan gerak GMKI. Motivasi pokok ini yang merupakan
kesadaran dari para pendiri GMKI untuk menghadirkan GMKI di tengah-tengah
masyarakat bangsa dan gereja. Dalam Pembukaan AD GMKI ditemui motivasi pokok
yaitu kesadaran terhadap lingkungannya dan panggilan Tuhannya. Untuk itu maka
tiga hal yang harus senantiasa diperhatikan sebagai ciri GMKI yakni sifat
ke-Mahasiswaannya, sifat ke-Kristenannya, dan sifat ke-Indonesiaannya. Karena
GMKI adalah organisasi yang digolongkan organisasi yang terdiri dari “orang
muda” atau “pemuda” maka sebagai suatu kenyataan naluriah GMKI tentu akan
menampakkan dinamika, suatu keadaan yang senantiasa bergerak dan karena itu
gerak merupakan suatu kelengkapan dari sifat kediriannya. Faktor-faktor di atas
hendaknya dapat tetap nampak dalam kehidupan organisasi.
Yang dimaksud dengan faktor pertama yakni
sifat kemahasiswaan yaitu sebagaimana lingkungan di mana ia berada maka
sifat-sifat kemahasiswaan sebagai kelompok inteligensia muda yang sedang
membentuk diri akan nampak sifat kepolosan, lugu, ingin tahu, analitis, suasana
belajar-mengajar, disiplin, tidak vested melainkan terus mencari hasil
yang terbaik, amatir, sederhana dan merakyat. Sifat kemahasiswaan ini harus
dilihat sebagai keberadaan status dan mental dari setiap anggotanya dan
pimpinannya. Untuk mana harus ditunjang oleh struktur dan langgam kerja serta ketentuan-ketentuan
yang mengatur struktur dan langgam kerjanya.
|
Dalam
pembukaan AD GMKI, alinea kelima menunjuk bahwa organisasi ini berdiri oleh
mahasiswa dan pertama-tama untuk mahasiswa dan lingkungan di mana mahasiswa itu
berada. Itulah sebabnya mengapa dalam rumusan tujuan GMKI dikatakan
:’Organisasi ini bertujuan :
|
1. Mengajak mahasiswa dan warga Perguruan
Tinggi lainnya…”, karena dimaksud di sini, tujuan pertama adalah untuk mahasiswa
itu sendiri dan lingkungannya di mana mahasiswa itu berada. Jadi bilamana
dikatakan di atas dari mahasiswa untuk mahasiswa maka ini berarti organisasi
ini harus menampakkan diri sebagai organisasi mahasiswa. Titik tolaknya adalah
mahasiswa dan tujuannya adalah mahasiswa. Jadi pola kemahasiswaan harus
tercermin di dalam langgam kerjanya. Pola mahasiswa akan senantiasa menekankan
sifat loyal, gotong royong/ bermapalus/ bermasohi, karena itu berwarna
:”amatir”.
Faktor kedua adalah sifat ke-Kristenan.
Rumusan kalimat bersumber pada Alkitab
yang menyaksikan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Juruselamat di dalam Keesaan
Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia. Faktor ini
hendaknya dominan di dalam kehidupan organisasi. Bilamana kita menelusuri
sejarah berdirinya GMKI, maka nyata bahwa awal berdirinya organisasi didasarkan
pada kesadaran kelompok mahasiswa terhadap kebutuhan pelayanan di lingkungan
Perguruan Tinggi. Kesadaran ini kemudian melahirkan kelompok-kelompok mahasiswa
terhadap kebutuhan pelayanan di lingkungan Perguruan Tinggi. Kesadaran ini
kemudian melahirkan kelompok-kelompok Penelaah Alkitab dan kelompok doa sebagai
jawaban terhadap tantangan tersebut. Kemudian kebutuhan ini meluas kepada
seluruh civitas akademika, karena semuanya itu merupakan keluarga besar yang
secara bersama-sama berada dalam pergumulan yang sama. Karena itu Penelaah
Alkitab dan Kelompok doa merupakan program inti dari organisasi ini. Dengan
senantiasa memeliharanya berarti akan semakin memantapkan arti kediriannya
selaku mahasiswa Kristen. Program inti ini tidak boleh dilupakan oleh GMKI.
Melupakan kegiatan tersebut berarti bahaya erosi kedirian yang sangat fatal
akan melanda organisasi. Semuanya ini adalah konsekuensi dari sumber GMKI yakni
Alkitab. Dalam GMKI kita kenal pula “Panca Kegiatan” dan “Tri Panji”. Panca
kegiatan yaitu “Berdoa/ Beribadat, Belajar, Bersaksi, Bersosial, Berkreasi”.
Tri Panji yakni “Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, Tinggi Pengabdian”. Kata berdoa/
beribadat dan besaksi dalam panca kegiatan dan kata iman dalam Tri Panji diletakkan pertama selaku
pertanda bahwa landasan iman itulah seluruh keberadaan GMKI yang dapat
“ditangkap” untuk kemudian lebih lanjut ditanggapi. Dengan kata lain setiap fenomena
lingkungan harus dapat ditangkap (impresi) oleh GMKI, yang kemudian ditanggap
(ekspresi) setelah melalui penggodokan imannya. Dengan demikian tanggapan GMKI
akan senantiasa bersifat Kristiani dan original.
|
Sifat
kekristenan ini menunjukkan bahwa GMKI adalah begian dari Gereja. GMKI adalah
kelanjutan pelayanan gereja di Perguruan Tinggi, dengan berbagai karakteristik
gereja. Sebagaimana gereja menempatkan
Alkitab sebagai dasar, maka ini pulalah yang menjadi sumber bagi GMKI. Sumber
GMKI tidak mengaburkan arti dan sifat gerejawinya. Dalam pengalaman sumber
organisasi ini, maka haruslah relevan dengan panggilannya, dan tidak asing bagi
lingkungannya.
Faktor ketiga adalah sifat ke-Indonesiaan.
Sifat ini pertama-tama mau mengartikan bahwa organisasi ini lahir dari bumi Indonesia dan merupakan
bagian yang tak terpisahkan dengan bangsa dan tanah airnya. Unsur
ke-Indonesiaan di sini mau menyatakan bahwa GMKI tidak dapat dipisahkan dengan
pengalaman dan persoalan hidup bangsanya. Pada alinea kelima Pembukaan Anggaran
Dasar GMKI ditulis bahwa :
“. . . maka pada
tangga l 9 Februari 1950 Mahasiswa
Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenten Vereneging
of Java yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di kaliurang untuk
mengikutsertakan gereja dalam pergerakan ekumene dan perjuangan bangsa . . .
berjuang menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, Negara
Proklamasi 17 Agustus . . . . “ Bagian dari alinea ini menunjukkan bahwa cikal
bakal (embrio) GMKI pada zaman itu ikut terlibat secara aktif (inherent) dengan
perjuangan bangsa. Di sini ke-Indonesiaan benar-benar berbicara, maka bilamana
bangsa ini menghitung keterlibatan organisasi dalam perjuangan bangsa maka GMKI
dengan cikal bakalnya mempunyai andil di dalamnya. Oleh karena GMKI tidak dapat
dilepaskan dari kehidupan bangsa ini yang telah nampak dalam sejarah hidupnya
maka GMKI tidak dapat pula dipisahkan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang
ada yakni Pancasila. Di sinilah pembuktian bahwa GMKI berkepribadian dan
berkesadaran untuk mempertahankan serta mengisi kemerdekaan Negara Republik Indonesia ,
Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
II.
SISTEM ORGANISASI.
AD/ART GMKI adalah aturan permainan atau
aturan dasar dari organisasi GMKI. Anggaran Dasar adalah aturan pokoknya dan
Anggaran Rumah Tangga adalah kelengkapan dari aturan pokok tersebut. Pada Anggaran Dasar terdapat
Pembukaan yang berisikan Motivasi Pokok tersebut. Pada pasal-pasalnya diaturlah
ketentuan pokok yang secara keseluruhan dapat dibagi dalam sistematika sebagai
berikut :
ANGGARAN DASAR :
1) Pembukaan 5 alinea.
2) Ketentuan Pokok, pasal 1 – 4.
3) Sistem Organisasi, pasal 5 – 9.
4) Lain-lain, pasal 10 – 12.
ANGGAN RUMAH TANGGA :
1) Uraian Tujuan, pasal 1.
2) Uraian Sistem Organisasi, pasal 1 – 9.
3) Atribut Organisasi, pasal 10.
4) Hierarchi Juridis, pasal 11 – 12.
Sistem organisasi menguraikan tentang
fungsi-fungsi dari alat perlengkapan organisasi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam menerapkan sistem organisasi yakni :
1.
Bentuk organisasi sebagai
organisasi kesatuan.
|
Di
sini terlihat jelas suatu jenjang yang memusat sehingga kepengurusan yang
tertinggi disebut sebagai Pengurus Pusat. Yang mewakili Pengurus Pusat disebut
Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Pengurus Pusat adalah penentu kebijaksanaan
organisasi yang telah ditetapkan oleh kongres dan Pengurus Pusat. Badan
Pengurus Cabang dipercayakan mengatur dan membina anggota dan untuk ini Badan
Pengurus Cabang akan mempertanggungjawabkan kepada Konperensi Cabang dan
Pengurus Pusat.
2. Alat perlengkapan organisasi yaitu wadah yang menjamin berfungsinya
organisasi dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai lembaga legislatif diaturlah
Kongres pada tingkat Nasional dan konperesi cabang pada tingkat cabang. Kedua
badan ini dihadiri oleh anggota. Pada tingkat Kongres anggota hadir dalam
bentuk perwakilan yang ketentuannya diatur dalam peraturan organisasi dan pada
tingkat cabang adalah rapat anggota yang kehadirannya diatur pula dalam aturan
organisasi .
3. Sebagai kelengkapan dari hidup organisasi yang mempengaruhi pula
langgam kerjanya, maka organisasi dilengkapi dengan Atribut Organisasi, Atribut
adalah identitas yang kelihatan dari organisasi yang harus tetap dipelihara
karena mempunyai pengaruh langsung pada “kejiwaan” anggota. Atribut organisasi
adalah lambang dan mars. Penggunaan lambang dan mars ini perlu diatur dalam
suatu peraturan organisasi agar melalui lambang dan mars ini akan nampak
kebanggaan dan hormat terhadap organisasi.
|
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR GMKI
PEMBUKAAN
Pembukaan mengandung lima alinea. Alinea pertama sampai ketiga
merupakan landasan kepercayaan yang dianut tersebut terpusat kepada Yesus Kristus
(Christocentris) karena hanya melalui Yesus Kristus sajalah manusia dapat
mengenal Allah yang benar.
Alinea keempat menunjukkan kesadaran GMKI
terhadap apa yang dipercaya dan sekaligus melihat arti panggilannya konteks
kepercayaannya terhadap lingkungan di mana ia hidup, yakni “sejarah bangsa dan
negara Indonesia ”.
Dalam alinea ini pula ditekankan tentang ketritunggalan Allah yang merupakan bagian dari kepercayaan
Kristen yang Am. Hal ini dimaksudkan agar GMKI dapat terhindar dari
ajaran-ajaran sekterian yang tidak mengakui kepercayaan tersebut.
Alinea kelima menggambarkan tentang aspek
kesejarahan dari kehidupan GMKI. GMKI berawal di saat dimulainya Perguruan
Tinggi dan Masyarakat. Mahasiswa Kristen Indonesia yang tergabung dalam PMKI
bersama-sama dengan CSV yang pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru, ikut pula berada pada arena
perjuangan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, Negara
Proklamasi 17 Austus 1945 yang pada waktu itu berada dalam ancaman.
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1. Telah jelas.
2. Bahwa Pengurus Pusat sebagai pengelola
organisasi berkedudukan di tempat di mana Pengurus Pusat GMKI sedang dalam melaksanakan tugasnya secara
keseluruhan.
3. “berdiri” – juncto Pembukaan AD alinea 5 “waktu yang ditentukan” –
juncto AD pasal 11 ayat 1.
Pasal 2
A S A S
Organisasi ini menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah menegaskan keyakinan dan
penerimaan yang tulus serta tekad untuk mempertahankan, mengamalkan dan
melestarikan Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
Pasal 3
VISI DAN MISI
1. Telah jelas
2. Rumusan misi GMKI mengandung tiga hal yang penting yakni :
a. Aspek marturia yakni kesaksian atau mission dari GMKI dan untuk mempertahankan
masalah spiritual dalam pelayanannya.
b.
|
Aspek koinonia yakni persekutuan di mana GMKI
akan melaksanakan kegiatan yang mempersatukan dan membaharui kehidupan gereja,
masyarakat dan manusia.
c. Aspek diakonia yakni pelayanan disini GMKI menempatkan diri selaku
organisasi kader yang mempersiapkan pemimpin masa datang. Selain itu pula GMKI
menempatkan dirinya selaku sarana perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan,
perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam
semesta .
Rumusan Visi dan Misi GMKI ini juga
merupakan bagian dari perjuangan GMKI dalam mencapai tujuan Nasional
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dalam negara kesatuan Republik Indonesia .
Pasal 4
USAHA
Juncto ART pasal
1.
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK
ORGANISASI
1. Status GMKI menurut ayat ini berarti bahwa GMKI adalah organisasi
mahasiswa yang bersifat gerejani. Ia berafiliasi dan seaspirasi dengan Gereja
karena dari sana
ia lahir. GMKI adalah bagian dari Gereja itu sendiri yang berada di
tengah-tengah Perguruan Tinggi untuk melaksanakan tugas-tugas Gereja.
2.
|
Bentuk organisasi ini adalah kesatuan. Ini
berarti bukan bentuk federasi. Sebagai akibat dari bentuk kesatuan tersebut
maka harus ada pimpinan tertinggi dan dalam hal ini adalah Pengurus Pusat
(juncto AD pasal 7 ayat 3 dan pasal 1 ayat 2). Karena itu pengurus Pusat selaku
pimpinan organisasi adalah pelaksanaan kebijaksanaan organisasi setelah
kongres. Cabang-cabang adalah pelaksana Pengurus Pusat. Oleh karena itu susunan
Badan Pengurus Cabang dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat (juncto ART
pasal 6 ayat 3.b.) dan Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus
Pusat (juncto ART pasal 6 ayat 4.a.).
Wewenang pimpinan organisasi ini juga tampak dalam pembentukan dan pembubaran
cabang (juncto ART pasal 8).
Pasal 6
KEANGGOTAAN
1. Menerima tujuan tidak berarti telah menjadi Kristen, artinya yang
diterima menjadi anggota GMKI bukan hanya mahasiswa Kristen, dan bersedia
menjalankan usaha organisasi yang bersumber pada Alkitab. Dengan demikian GMKI
membuka/memberi kesempatan kepada mahasiswa lainnya diluar Iman Kristen untuk
menjadi anggota GMKI (juncto AD pasal 3 ayat 1).
2. Juncto ART pasal 2 ayat 1.
3. Telah jelas.
4. Telah jelas.
Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN
ORGANISASI
1. Telah jelas.
2. a.
“Tertinggi” – juncto ART pasal 11.
b.
|
“Dua Tahun” – dua tahun kalender yang
disesuaikan dengan pelaksanaan Kongres.
c. “Permintaan” – permintaan
tertulis oleh Badan Pengurus Cabang, disampaikan kepada Pengurus Pusat.
3. a. Juncto AD pasal 2 dan pasal 5
ayat 2.
b. “Dua tahun” – dua tahun
kalender disesuaikan dengan pelaksanaan kongres.
4. a. Juncto ART pasal 11 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2.
b. “Dua tahun” – dua tahun kalender yang disesuaikan dengan pelaksanaan
Konperensi Cabang.
c. “Permintaan” – permintaan tertulis dari anggota disampaikan kepada
Badan Pengurus Cabang.
5. a. Juncto AD pasal 1 ayat 2 dan ART pasal 11.
b. “Satu atau Dua tahun” – dua tahun kalender disesuaikan dengan
pelaksanaan Konperensi Cabang.
Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
a. Keputusan persidangan ini berlaku untuk semua persidangan dalam
organisasi kecuali persidangan yang menyangkut perubahan AD (AD pasal 10 ayat
1) dan pembubaran organisasi (AD pasal 11 ayat 1).
b. Juncto AD pasal 8 ayat 1.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Telah jelas.
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Juncto AD pasal 8.
2. Telah jelas.
Pasal 11
PEMBUBARAN
1. Juncto AD pasal 8.
2. Telah jelas.
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Telah jelas
|
PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GMKI
GMKI
Pasal 1
U S A H A
Usaha organisasi adalah bentuk-bentuk umum
program GMKI yang senantiasa harus diperhatikan oleh aparat organisasi. Usaha
organisasi adalah penjabaran dari Pembukaan / sumber, Visi dan Misi.Dengan
melaksanakan usaha ini dicanangkan organisasi akan mencapai tujuannya atau
setidak-setidaknya mendekatkan dirinya kepada Visi dan Misi.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1. a. “Sesudah tidak menjadi
mahasiswa lagi” berarti baik yang telah menyelesaikan studinya atau yang meninggalkan bangku
kuliahnya belum menyelesaikan studinya,
baik semasa CSV op Java, PMKI dan CSV yang baru hingga sekarang.
1. b. 1. Ini acap disebut
sebagai “ senior member”.
1. b.
”Bekas mahasiswa” berarti
mahasiswa seperti tersebut dalam titik a tetapi tidak pernah mendaftarkan diri
sebagai anggota “mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a” berarti mahasiswa
yang bukan warganegara Indonesia
tetapi kuliah di Indonesia
dan / atau mahasiswa berwarganegara Indonesia yang tidak mengikuti
kuliah di Indonesia
dan ia berdomisili di Indonesia .
Mereka ini acap disebut Senior Friends, juga mereka yang tergolong dalam titik
d.
1. c.
Juncto titik b; perlu peraturan
organisasi.
2. a. Telah jelas.
2. b. Telah jelas.
2. c. Telah jelas.
2. d. Telah jelas.
3.
Telah Jelas.
4.
Telah jelas
Pasal 3
K O N G R E S
1. Ini menunjukkan Kongres sah berlangsung bila dua syarat dipenuhi
sekaligus. “Jumlah cabang” – seluruh cabang yang sah menurut ketentuan terakhir
Pengurus Pusat. “Jumlah seluruh utusan” – juncto ART pasal 2 ayat2.
2. Telah jelas.
3. Perhitungan dimulai dari 25 ke atas karena jumlah mahasiswa yang
merupakan syarat minimal dapat dibentuknya cabang adalah 25 orang (juncto ART
pasal 8 ayat 2.b.).
4. Telah jelas.
5.
|
Terdapat 4 pokok yang harus dilaksanakan
kongres. Sebelum kongres berlangsung, Pengurus Pusat menyampaikan kepada cabang-cabang, tugas mana
saja yang akan dilaksanakan Kongres untuk dipertimbangkan Kongres. Tugas
Kongres dalam menilai laporan Pengurus Pusat adalah memberikan penilaian
kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi kehidupan organisasi dan/atau
menjadi bahan didalam Kongres itu sendiri.
Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1. Telah jelas.
2. Telah jelas.
3. a. Berarti terdapat tiga cara yakni pertama memilih keseluruhan fungsionaris;
kedua, memilih beberapa orang fungsionaris dan ditambah beberapa orang menjadi
formatur tanpa memilih terlebih dahulu fungsionaris. Formatur adalah mandataris
Kongres untuk melaksanakan tugas tersebut.
3. b. Bilaman pemilihan
Pengurus Pusat memakai sistem pemilihan langsung maka butir b ini tidak
berlaku.
4. a. Juncto ART pasal 3 ayat 5.b.
4. b. Juncto ART pasal 3 ayat
5.
5.
Pada dasarnya kepemimpinan
organisasi adalah kolektif dimana pengaturannya diatur dalam p.o. (job
discription); namun dalam hal - hal
tertentu membutuhkan penampilan organisasi yang bersangkut paut dengan hukum
atau yang tidak berkaitan dengan hukum maka yang mewakili organisasi adalah
Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
6. a. Masa kerja dari badan Pembantu atau Komisi selama-lamanya sama
dengan masa kerja Pengurus Pusat yang membentuknya.
6. b. Juncto ART pasal 4 ayat
6.a.
7.
Telah jelas.
8.
Telah jelas.
Pasal 5
KONPERENSI CABANG
1. Telah jelas.
2. Terdapat tiap tugas yang
harus dilaksanakan Konperensi Cabang. Sebelum Konperensi Cabang dimulai, BPC
harus menyampaikan kepada para anggota
tugas mana saja yang akan
dilaksanakan Konperensi Cabang untuk dipertimbangkan Konperensi Cabang Tugas
Konperensi Cabang dalam “menilai laporan” adalah memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi
kehidupan organisasi (cabang) dan/atau menjadi bahan di dalam Konperensi Cabang
itu sendiri.
3. Konperensi Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat melalui
Badan Pengurus Cabang karena Konperensi Cabang temporer sifatnya dan ini badan
konsultatif, sedang pelaksana Konferensi Cabang adalah Badan Pengurus Cabang.
Yang mempertanggunggung jawabkan kepada Pengurus Pusat mengenai hasil-hasil
Konperensi Cabang adalah Badan Pengurus Cabang yang mempersiapkan Konperensi
Cabang tersebut.
|
Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG
1. Telah jelas.
2. Telah jelas.
3. a.
|
Juncto ART 4 ayat 3.a., formatur adalah
mandataris Konperensi Cabang dalam melaksanakan tugas tersebut.
b. Telah jelas.
4. a. Dalam rangka melaksanakan pertanggung jawaban Badan Pengurus
khususnya di dalam Konperensi Cabang maka : Pertama ; Laporan BPC haruslah
merupakan Laporan kepada Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat maka PP
berkewajiban menilai laporan tersebut.
4. b. Juncto ART pasal 5 ayat
2.
4.
Telah jelas.
5.
Telah jelas.
Pasal 7
SAHNYA PERSIDANGAN
Maksudnya adalah sekurang-kurangnya lebih
dari setengah dalam arti yang minimal.
Pasal 8
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN
CABANG
Yang disebut dengan “Perguruan Tinggi”
adalah pendidikan sesudah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang dikategorikan
sederajat dengan perguruan tinggi. Ini berarti pula bila di satu kota terdapat satu cabang
dari Perguruan Tinggi yang melaksanakan fungsi pendidikan tinggi. Yang disebut
dengan “dua cabang yang berdekatan” adalah cabang yang dapat melaksanakan tugas
lebih efektif dalam menjalankan fungsi ini baik dari segi geografi maupun
komunikasi.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
1. Telah jelas.
2. Kongres menetapkan sejumlah
uang harus diserahkan oleh cabang kepada Pengurus Pusat jumlah mana diambil dari pendapatan Badan Pengurus
Cabang yaitu iuran, donasi dan pendapatan lainnya di cabang tersebut.
3. Telah jelas.
Pasal 10
LAMABANG DAN MARS
Penjelasan tentang warna dan bentuk
lambang lihat halaman 21.
Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN
ORGANISASI
Telah jelas.
Pasal 12
PENUTUP
Telah jelas.
|
PENJELASAN TENTANG BENTUK
DAN WARNA LAMBANG GMKI
A. Lambang organisasi ini terdiri dari :
1. Bendera merah putih yang merupakan bendera nasional RI.
2. Bendera organisasi GMKI (lihat ART GMKI pasal 10 ayat 3).
3. Panji organisasi GMKI (lihat ART GMKI pasal 10 ayat 4).
4. Topi organisasi GMKI (lihat ART GMKI pasal 10 ayat 5).
5. Lencana organisasi GMKI (lihat ART GMKI pasal 10 ayat 6).
6. Pita kepengurusan (kordon) (lihat ART GMKI pasal 10 ayat 7).
B. Bentuk lencana organisasi yang menyerupai perisai (segi lima ) yang dipakai pada
topi, pita kepengurusan (kordon) dan dada sebelah kiri adalah dimasudkan
sebagai penghalau atau penangkis setiap serangan yang datang menyerang kita.
Lencana GMKI yang berbentuk perisai itu secara teologis berfungsi untuk
menangkap setiap persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, perguruan
tinggi dan generasi muda atau yang terjadi di tengah-tengah kehidupan bangsa
dan negara, kemudian persoalan-persoalan tersebut dijawab secara kritis, kreatif dan konstruktif dengan berlandaskan
kepada iman Kristen atau dijawab secara Injili.
C. Bentuk lencana bersegi lima
(perisai) adalah juga dalam pengertian mengungkapkan lima sisi kegiatan atau yang kita kenal
sebagai panca kegiatan GMKI yaitu : berdoa/beribadat, belajar, bersaksi,
bersosial dan berkreasi (mencipta ulang)
atau menemukan karya-karya baru.
D. Pada tiga garis tegak lurus sisi kiri dan kanan lencana dimaksudkan
sebagai tripanji GMKI yaitu: Tinggi Iman, Tinggi Ilmu dan Tinggi Pengadilan.
E. Arti salib adalah arti
penderitaan Tuhan Yesus kepada umat manusia, yang telah menderita, mati dan
dibangkitkan untuk menyelamatkan manusia dari dosa-dosa. Arti salib bagi GMKI
dalam lencana organisasi adalah, Bahwa GMKI harus berjuang dan berkorban untuk
memperbaharui kehidupan manusia dan masyarakat, menyelamatkan mereka-mereka
yang menderita, yang mendapat tekanan ekonomi, politik, dan pemerkosaan hak-hak
azasi manusia, baik ditengah-tengah kehidupan masyarakat luas.
F. Arti salib yang berwarna putih pada bendera, panji dan lencana
adalah bahwa dengan kesucian, ketulusan dan kesungguh-sungguhan, GMKI bahkan
siap berkorban untuk memperbaharui dan meningkatkan kualitas hidup manusia dan
masyarakat demi masa depan yang lebih baik.
G. Warna abu-abu pada topi, lencana organisasi dan pita kepengurusan
(kordon) adalah, bahwa GMKI selalu menghadapi tantangan–tantangan ditengah–tengah
pergumulan bangsa dan senantiasa diintai bahaya yang datang dari luar.
H.
|
Warna biru pada topi organisasi, bendera organisasi, panji organisasi, lencana
organisasi adalah artinya pengharapan. Pengharapan dalam pengertian iman
Kristen artinya GMKI senantiasa memiliki keyakinan yang kuat bahwa seluruh
pemikiran, pernyataan sikap atau seluruh program yang dilaksanakan adalah
mempunyai hubungan atau kaitan langsung dengan kehendak Tuhan. Oleh karena itu,
berdasarkan keyakinan GMKI dalam melaksanakan
missionnya akan muncul harapan-harapan baru yang semuanya itu tas
kehendak dan penyertaan Tuhan yang menjadikan semuanya baru. Baru dalam
pengertian bahwa manusia, masyarakat, bangsa dan negara, bahkan seluruh umat
manusia dan dunia ini akan mendapat pertolongan, penyertaan dan anugrah dari
Tuhan yang tidak pernah meninggalkan perbuatan tangan-NYA itu bagi GMKI
pengharaapan itu diusahakan melalui seluruh kegiatan atau program-program yang
dapat mengangkat harkat dan mertabat hidup manusia menuju kepada kehidupan yang
beradab, adil, benar dan sejahtera lahir dan batin. Bersamaan dengan usaha pengharapan tersebut diatas, GMKI tetap
meyakini bahwa perjuangannya akan diberkati oleh Tuhan bagi kepentingan bangsa
dan negara, bagi kepentingan dunia dan umat manusia, sekarang dan hari esok.
Pematang Siantar, 14
Desember 2004.
M A R S GMKI
Mahasiswa Kristen semua
Ikutlah G M K I
Gerakan kita Tuhan yang
serta
Padanya kita berbakti
Agar bawa terang cintaNya
Dalam dunia mahasiswa
Biar mereka terima padaNya
Dan hidup berbahagia
Refr : Hai dengarlah suaraNya
Memanggil kamu
Ikutlah menangkan jiwa
Bagi Juru S’lamatmu
Kristuslah yang pimpin
Agar semua satu adanya
UT OMNES UNUM SINT
Itulah amsal kita.
|
|
(Kembali ke Refr :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar