Selasa, 09 Desember 2014

Bisakah Presiden RI Bubarkan Parlemen?

Situasi Diskusi Tematis GMKI Komisariat FT-UNIMED

Diskusi Tematis DPR-RI Gaduh

Medan, (Analisa). Banyak pendapat atau pandangan bermunculan atas kegaduhan di DPR-RI sehingga Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan Komisariat Fakultas Teknik Universitas Negeri Medan melaksanakan kegiatan diskusi tematis “DPR-RI Gaduh! Bisakah Presiden RI Bubarkan Parlemen?” baru-baru ini yang dihadiri ± 50 orang mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus yang berada di Kota Medan seperti USU, Unimed, UHN Medan, Unika St Thomas Medan, Intitute Teknologi Medan dan Universitas Darma Agung Medan.

Pembicara dalam diskusi ini adalah saudara Ranto Sibarani, AMd, SH yang juga merupakan senior member GMKI dan Koordinator FORSDEM (Forum Organisasi Non Pemerintah Sumatera Utara untuk Demokrasi).

Dengan melihat konflik yang saat ini terjadi di internal DPR-RI secara langsung dan terang-terangan telah memberikan penjelasan kepada kita bahwa wakil-wakil rakyat yang saat ini duduk di senayan tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat, tetapi saat ini mereka telah mempertontonkan keserakahan mereka dengan rebutan kursi pimpinan DPR-RI dan mereka dulu yang dipilih rakyat telah berubah menjadi pejuang kepentingan koalisi dan partainya masing-masing.

Amandemen ke-4 UUD 1945 tidak memberikan ruang kepada Presiden RI untuk membubarkan Parlemen. Pada pasal 7c dikatakan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan DPR-RI.
Untuk membubarkan Parlemen, Presiden membutuhkan dukungan dari TNI/POLRI dan Masyarakat seperti halnya tahun 1959 Ir Sukarno berhasil membubarkan Konstituante karena dukungan penuh dari ABRI dan Masyarakat. Sesaat setelah Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 saat itu juga KASAD Kolonel AH Nasution mengeluarkan perintah harian untuk mengamankan Dekrit Presiden.

Secara konstitusi, presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan parlemen, akan tetapi, dengan kekuatan dukungan penuh dari rakyat dan TNI/POLRI, maka diyakini presiden Jokowi mampu mengulangi kesuksesan Dekrit Presiden Sukarno 5 Juli 1959.

Setelah Pembubaran 

Langkah selanjutnya setelah pembubaran DPR-RI harus dilakukan Pileg dengan cara presiden mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (PERPU) yang mengatur percepatan pelaksanaan pemilihan legislative.

Dampak dari kegaduhan/konflik politik di internal DPR-RI adalah yang pertama, tidak berjalannya fungsi-fungsi DPR yaitu pengawasan, penganggaran dan legislasi. Kedua, segala keputusan nantinya yang diputuskan DPR jadinya tidak sah atau inskonstitusional dikarenakan melanggar tatib DPR yang menyatakan bahwa keputusan sah apabila diikuti ½ n + 1 fraksi dan anggota fraksi.

Kelihatan saat ini, setelah kurang lebih 1 bulan DPR-RI dilantik, belum ada program Jokowi yang dikritisi/dipertanyakan oleh koalisi merah putih (KMP) atau koalisi Indonesia hebat (KIH). Dengan demikian, telah kelihatan jelas akibat dari konflik di internal DPR-RI bahwa DPR-RI hasil pemilu 9 April 2014 mandul.

Melakukan pemilihan legislative (Pileg) ulang adalah konstitusional dan menjadi harapan rakyat untuk mengatasi kebuntuan/konflik politik yang saat ini dialami di internal DPR-RI. Setelah pembubaran dan pemilihan legislative nantinya, rakyat akan kembali memutuskan dengan lebih hati-hati lagi untuk memilih siapa yang pantas duduk menjadi wakil rakyat dan mampu merefresentasikan kepentingan rakyat.
Pembubaran DPR-RI dan pelaksanaan pemilihan legislative ulang akan menjadi sejarah yang sangat luar biasa Indonesia dalam mencapai kedewasaan demokrasinya. Di samping itu juga, masyarakat akan memperoleh pembelajaran yang sangat berarti agar kedepannya masyarakat tidak a-politis lagi melainkan menjadi masyarakat yang aktif dan kristis ketika diperhadapkan dengan pemilu-pemili berikutnya.
Yang terjadi saat ini juga tidak terlepas dari kesalahan masyarakat yang selama ini tertidur panjang dan tidak pernah memberikan perhatian terhadap pentingnya pro-aktif dalam mengetahui situasi politik di sekitar kita.
Maka dengan membaca kesimpulan di atas, GMKI Medan menyatakan apabila DPR-RI masih terus berkonflik, GMKI Medan akan menyuarakan pembubaran DPR-RI dan melakukan pemilihan legislative kembali demi kepentingan/harga diri bangsa dan Negara. (rel/js)

Sumber : Harian Analisa 13 November 2014 Hal. 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar